Pages

Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2018

Kekerasan Pada Anak

0 komentar
Kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di Indonesia. Beberapa kekerasan pada anak diantaranya penyiksaan fisik, pelecehan seksual, pengabaian, memberikan teror kepada anak, eksploitasi pada anak, penyiksaan emosi, penolakan, orang tua yang bersikap acuh, mengasingkan anak, dan memberikan pengaruh buruk pada anak. Kasus kekerasan pada anak yang paling menonjol adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Biasanya, anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan ini berusia 5-16 tahun. Rata-rata pelakunya adalah pria dewasa yang mempunyai kelainan seks. Para pelaku bukanlah orang jauh, melainkan tetangga ataupun orang dekat yang biasa beraktifitas di lingkungan yang sama.

Seperti pada kasus yang terjadi di Kota Depok, seorang kakek tiga cucu tega mencabuli anak dibawah umur. Pelaku bernama Rachmat, yang berprofesi sebagai sopir antar jemput anak sekolah. Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, korbannya adalah dua orang anak berusia 5 tahun dan 7 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa terhadap gerak-gerik anaknya yang mulai berubah. Kemudian orang tua korban menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya, dan dari situlah anak bercerita apa yang telah dialaminya. Pelaku mengaku khilaf dengan perbuatan yang dilakukannya. Ia sudah 6 kali melakukan aksinya dan tindakan tersebut ia lakukan setelah pulang sekolah. Pelaku dijerat Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(Sindonews.com). Dari kasus tersebut terbukti bahwa di Indonesia masih terjadi kekerasan pada anak.

Pelecehan seksual terjadi karena beberapa faktor diantaranya keluarga yang tidak harmonis, benci terhadap anak, korban mudah ditaklukan, hasrat seks yang tidak bisa disalurkan, mempunyai riwayat kekerasan seksual pada masa kecil sehingga pelaku ingin membalasnya ketika ia dewasa, pernah menyaksikan kekerasan seksual pada anggota keluarga lain saat masih kecil, ketergantungan obat-obat terlarang, faktor kemiskinan, kelainan seksual dari pelaku. Salah satu faktor yang benar-benar harus diwaspadai adalah penggunaan media elektronik yang tidak sesuai dengan fungsinya. Melalui gadget, anak-anak dan orang dewasa dapat dengan mudah meniru apapun yang mereka lihat. Apalagi, segala konten mudah diakses melalui internet. Maka dari itu peran orang tua sangat penting dalam menjaga anaknya. Orang tua hendaknya mendampingi anak-anaknya dalam bermain gadget.

Selain peran orang tua, pihak pemerintah pun harus ikut andil dalam menangani kasus kekerasan pada anak. Pemerintah daerah seharusnya memberikan pengetahuan dan bersosialisasi langsung kepada masyarakat tentang kekerasan pada anak agar tidak menimpa anak-anak mereka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk membangun mental warga. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kekerasan. Justru hak anak harus dipenuhi, seperti mendapatkan pendidikan, perlindungan, kesehatan, kasih sayang, makanan dan minuman yang bergizi, berekreasi, dan bermain. KPAI menyatakan provinsi dengan jumlah aduan kekerasan pada anak terbanyak, dan juga pengawasan kasus yang viral di media yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggaara Barat (NTB).

Penegak hukum harus menindak secara tegas para pelaku kekerasan terhadap anak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Tindakan tegas tersebut untuk memberikan efek jera sehingga kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi.

Kekerasan seksual pada anak mengakibatkan beberapa dampak antara lain depresi, trauma, kegelisahan, dan cedera fisik. Anak yang mengalami trauma sangat berpengaruh terhadap kehidupannya di masa datang. Ketika psikolog anak terganggu maka akan mengganggu atau berpengaruh dalam kehidupan siosial serta aktivitas sehari-hari. Anak akan menjadi takut terhadap segala bentuk kekerasan, bahkan yang terkecil sekalipun misalnya suara-suara keras, dan pembicaraan yang bernada tinggi. Selain itu anak akan menjadi pendiam, murung, dan mudah menangis. Ketika dalam keadaan ramai pun anak bisa tidak menunjukkan raut muka yang ceria. Padahal anak-anak identik dengan keceriaan..

Bila kekerasan pada anak tidak segera dihentikan, maka masalah ini tidak pernah terselesaikan. Memberi kebencian kepada anak sama saja memupuk benih baru untuk menumbuhkan manusia-manusia pembenci. Anak-anak yang mendapat perilaku buruk dari orang tua atau orang-orang di sekitarnya terkadang membentuk sebuah prinsip untuk mencontoh di kemudian hari. Namun beberapa anak membuat prinsip yang berbeda, mereka memandang perilaku yang dibuat orang tua atau orang-orang di sekitarnya terhadap dirinya adalah buruk, dan tidak patut untuk ditiru, dan anak seperti ini sangat langka.

Kasus kekerasan anak memang cukup sulit dihentikan ketika orang tua yang melakukannya. Hal itu disebabkan ranah keluarga adalah ranah yang privat. Ranah ini tidak bisa dimasuki oleh setiap orang, kecuali dari sanak saudaranya. Banyak cara untuk menolong anak-anak yang mendapat perlakuan keras dari orang tuanya. Pertama dengan cara memberitahukannya dengan sanak saudara dari kerabat anak tersebut. Jika sulit untuk menemukan mereka, orang yang peduli dan hendak menolong, bisa melaporkannya kepihak perlindungan anak.
Read more...

Jumat, 02 Februari 2018

AKU GENERASI YANG HARUS KALIAN LINDUNGI

0 komentar
Anak adalah aset negara yang harus dilindungi. Mereka merupakan generasi penerus yang akan menentukan kemajuan dan perkembangan bangsa. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perhatian, perlindungan, juga didikan dari pihak berwajib supaya dapat tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan. Banyak di antara mereka yang hidup di keluarga yang berkecukupan keinginan mereka dapat tercukupi namun orang tua tidak memikirkan akibat yang akan terjadi dikemudian hari.

Seiring berkembangnya zaman, anak-anak masa kini dimanjakan dengan alat telekomunikasi yang begitu canggih. Autis. Ya. Akibat kemajuan teknologi tersebut sebagian anak menjadi pribadi yang autis. Banyak di antara mereka yang sibuk dengan dunianya sendiri. Seringkali mereka berada di keramaian tapi tidak jarang pula mereka terlihat seperti hidup tanpa orang lain. Mereka jadikan dunia maya sebagai ajang berbagi, hal pribadi sekalipun. Peristiwa demikian sangat memprihatinkan. Mereka tidak menyadari sedang berada di lingkungan yang juga bisa dijadikan ajang berbagi yang lebih nyata.

Perkembangan zaman dan semakin pesatnya teknologi diharapkan dapat menjadi media dan batu loncatan anak-anak untuk mengakses pembelajaran atau memperoleh pendidikan dengan lebih mudah. Namun sangat di sayangkan hal tersebut tidak sama sekali dijadikan media positif. Justru sebaliknya, dengan perkembangan zaman dan teknologi yang sangat canggih memberikan peluang kepada anak-anak dan lebih cenderung anak yang menginjak remaja untuk melakukan kenakalan-kenakalan yang tak terduga.

Kenakalan yang menimpa anak remaja menumbuhkan beberapa faktor yang dapat membahayakan dirinya sendiri, misalnya merusak moral dan sopan santun, eksploitasi anak bahkan kekerasan seksual yang dapat merusak dan fatal sekali akibatnya.

Menurut Al Bantani (2015) Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, kekerasan pada anak sudah sangat mengerikan dan bisa dikatakan pada tahap darurat. Fakta itu terungkap dari data kekerasan yang diterima Komnas Perlindungan Anak setiap tahun cenderung meningkat. Berdasarkan laporan yang diterima Komnas PA, laporan pada akhir tahun 2013 menunjukkan angka tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap anak, yakni sebanyak 3.023 kasus pelanggaran, 1.620 anak (58 persen) menjadi korban kejahatan seksual. Dilihat dari klasifikasi usia, dari 3.023 kasus tersebut, sebanyak 1.291 kasus (45 persen) terjadi pada anak berusia 13 hingga 17 tahun, korban berusia 6 hingga 12 tahun sebanyak 757 kasus (26 persen), dan usia 0 hingga 5 tahun sebanyak 849 kasus atau 29 persen.

Ini membuktikan bahwa kejahatan seksual lah yang paling tinggi angka pelanggarannya. Di Indonesia kesadaran terhadap perlindungan anak memang sangat rendah, bahkan bisa dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara darurat kekerasan pada anak.

Sebagian orang yang tidak paham dan tidak peduli betapa pentingnya melindungi generasi bangsa menjadikan anak malang sebagai ladang untuk di petik buahnya. Mereka di manfaatkan sebagai alat mendapatkan uang dan mendapatkan kepuasan.

Kejahatan seksual yang terjadi pada anak dapat mengakibatkan gangguan psikis pada dirinya bahkan mereka tisak mengerti apa yang terjadi pada dirinya. Namun anak yang melakukannya pun tidak menyadari apa yang telah menimpa dirinya merupakan salah satu pelecehan yang akan menurunkan dan merusak moral posotif yang ia miliki.

Hal yang lebih memperihatinkan lagi adalah fakta bahwa sebagaian pelaku pelecehan seksual ternyata adalah para oknum atau elemen pemerintah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak. Banyak berita beredar bahwa sekolah sekarang bukanlah tempat belajar yang aman lagi, banyak pelecehan seksual sekarang dilakukan oleh para guru yang seharusnya menjadi contoh teladan yang baik tetapi malah berbuat keji.

Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa efek tindakan dari korban kekerasan anak dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yang tidak mempunyai kepibadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain dan ada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu, Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa, dampak kekerasan anak yang meliputi pelecehan seksual, secara fisik maupun psikis akan sangat mempengaruhi pertumbuhan korbannya. Selain mempengaruhi pertumbuhannya, pelecehan seksual terhadap anak juga akan mengubah sikap dan pola pikir pada korbannya. Dikehidupan sehari-harinya anak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual akan menjadi lebih suka menyendiri, menarik diri dari pergaulan, dan hidupnya dirundung rasa takut juga rasa cemas. Anak yang dulu pernah menjadi korban kekerasan, di masa dewasanya sangat berpotensi besar untuk menjadi pelaku kekerasan.

Salah satu upaya untuk mengurangi kekerasan seperti di atas adalah dengan adanya peran orang tua untuk membimbing dan mengawasi anak baik dalam segi pendidikan, pergaulan dan permainan anak. Terutama anak yang hidup di lingkungan berbau teknologi Orang tua tidak serta merta harus 100% menuruti keinginan anak. Karena walau pun anak lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah tidak menutup kemungkinan energi negatif akan terbatasi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa anak harus mendapatkan pengarahan, pengawasan, juga perlindungan dari berbagai pihak. Seperti peran orang tua dan pemerintah. Supaya anak tidak terjerumus pada kenakalan yang sedang marak terjadi dan tidak menjadi sasaran kekerasan selanjutnya.


Read more...
 
Jurnalis Muda © DKP (Mala) - 2018